Sejumlah persoalan yang disebut ''menjangkiti'' Departemen Agama (Depag) kembali dibeber Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM antikorupsi itu mengklaim menemukan adanya selisih bunga setoran biaya ibadah haji Rp 500 miliar dari 680 ribu jamaah.
Koordinator Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menyebutkan, perhitungan ICW bahwa bunga dari 680 ribu jamaah itu Rp 1 triliun. ''Depag menghitung hanya separo. Padahal, kami menghitung dengan tingkatan bunga terendah,'' jelas Ade dalam jumpa pers kemarin. Bunga tersebut didapatkan dari setoran awal jamaah Rp 20 juta per calon jamaah haji.
Ade mengharapkan Depag memperjelas model penghitungan itu. ''Kami menginginkan Depag lebih transparan soal ini. Bagaimana cara menghitungnya,'' ungkapnya.
Langkah transparan, kata Ade, masih lebih baik dibandingkan dengan upaya Depag terus menggeber proses pencitraan di beberapa media soal penyelenggaraan haji. ''Saya kira lebih menonjol transparansi daripada proses pencitraan,'' ungkapnya.
Selain mempertanyakan hal itu, ICW menuntut lembaga yang dipimpin Menteri Agama Maftuh Basyuni itu mengembalikan kelebihan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2008/2009. Dalam penghitungan ICW, setidaknya Departemen Agama harus mengalokasikan Rp 1,2 triliun yang dihitung dari kelebihan biaya avtur.
Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas juga menggungkapkan bahwa penghitungan tersebut berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2005/2006. Hasil audit itu menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan haji tahun itu terdapat kelebihan anggaran USD 130,78 juta. Sementara penyelenggaraan haji tahun ini, biaya avtur masih sama dengan empat tahun lalu USD 70 per barel.
Soal itu, ICW pernah mendesak pengembalian dana tersebut kepada jamaah. Masing-masing jamaah bisa menerima Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per orang. Sementara selama ini kelebihan dana tersebut diduga disimpan sebagai dana abadi umat (DAU).(git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 12 Maret 2009
Jumat, 20 Maret 2009
ICW Temukan Selisih Bunga Rp 500 M
Menteri Agama Akui Adanya Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Haji 2008
Indikasi adanya penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum dalam penyelenggaraan haji 2008 tak sekadar isapan jempol. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengungkapkan, pascaevaluasi nanti pihaknya memberikan sanksi yang sepadan bagi mereka. Bahkan, dia berjanji tidak akan pandang bulu dan mengambil tindakan yang tegas, termasuk kepada pegawai Departemen Agama yang terlibat.
''Akibat pelanggaran dan penyimpangan, masyarakat yang menjadi korban,'' kata Menag setelah menghadiri Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2008 di Jakarta kemarin.
Menurut Menag, dalam penyelenggaraan haji yang baru selesai itu tercatat sejumlah kasus penyimpangan. Di antaranya, pendaftaran lintas provinsi secara tidak sah yang mengakibatkan hampir dua ribu pendaftaran haji dibatalkan oleh pemerintah daerah setempat. Selanjutnya, keberangkatan haji menggunakan paspor orang lain dan ratusan jemaah haji khusus yang terjebak di Bandara Kuala Lumpur hingga beberapa hari. ''Saya juga prihatin dan menyayangkan masih bermunculannya orang-orang yang tidak bertanggung jawab memberangkatkan jamaah di luar sistem yang sudah diatur dalam undang-undang,'' kata Maftuh.
Pada bagian lain, jamaah haji harus bersabar untuk menerima pengembalian sisa biaya penerbangan. PT Garuda Indonesia masih menghitung untung rugi dalam pengangkutan haji 2008 sebelum mengembalikan selisih pembelian harga avtur kepada seluruh jamaah.
Maskapai pelat merah itu memprediksi akan memperoleh keuntungan dalam memfasilitasi penerbangan haji. Sebab, harga avtur saat penetapan biaya komponen penerbangan mengalami kenaikan, tetapi saat pemberangkatan harga avtur rendah. ''(Biaya) pengangkutan haji 2008 kemarin belum selesai dihitung. Kami harapkan untung," kata Dirut PT Garuda Emirsyah Satar di sela peluncuran Garuda Indonesia Online Booking di Hotel Grand Hyatt, Jumat (16/1) lalu.
Emirsyah lantas membandingkan untung rugi dalam pengangkutan haji 2007. Saat itu, lanjut Emirsyah, PT Garuda menderita kerugian besar. Sebab, penandatanganan kontrak penerbangan ditetapkan berdasarkan harga avtur yang rendah, tetapi ketika terbang, harganya tinggi sekali. Emirsyah juga menyebut, kerugian yang harus ditanggung Garuda pada 2007 hampir Rp 200 miliar.
Ditanya apakah permintaan agar sisa keuntungan pada penerbangan haji 2008 akan dikembalikan ke jamaah, Emirsyah menolak menjawab. ''Itu tanyakan ke Departemen Agama sajalah. Daripada kasih banyak pendapat, jadi pusing saya," tukasnya.
Depag sendiri segendang sepenarian dengan Garuda. Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji (BPIH dan SIH) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, keuntungan tidak otomatis langsung dikembalikan kepada jamaah. Sebab, itu terkait klausul kontrak yang disepakati antara Depag dan PT Garuda. ''Ini bukan masalah ada sisa uang jamaah atau tidak, melainkan masalah bisnis yang ada perhitungan untung rugi,'' ujar Djawahir.(zul/wir/git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 19 Januari 2009
Jamaah Haji Tak Pernah Nikmati Dividen
Sejak 1997 Miliki 19 Juta Saham BMI
Dugaan penyalahgunaan dana haji kembali mencuat ke permukaan. Kali ini Majelis Pengurus Rabithah Haji Indonesia (RHI) mempersoalkan adanya kutipan ilegal terhadap setoran jamaah haji. Yakni, dana penyertaan saham Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam komponen biaya haji.
''Itu terjadi sejak keluarnya imbauan kepada jamaah haji pada 1992 hingga sekarang. Namun, tidak jelas ke mana dana itu sekarang,'' kata Ketua Umum RHI Ade Mafuddin.
Menurut Ade, data itu sudah dilaporkan RHI pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di gedung DPD, Senin (12/1). Dalam data itu terungkap, jamaah diimbau lewat surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No 07/Bend/i/1993 untuk memiliki saham BMI. Caranya, dengan memotong langsung uang bekal daerah Rp 10 ribu per orang.
Pada 10 Juni 1997, dengan persetujuan Presiden RI atas surat Menteri Agama No MA/312/1997, telah dilakukan pembelian saham BMI 19.990.000 lembar. Dengan harga per satuan saham Rp 1000, diperkirakan dana yang dibelanjakan mencapai Rp 19 miliar. ''Dalam perkembangan terakhir menyebutkan bahwa kini nilai penyertaan saham (di BMI) sudah mencapai Rp 32 miliar,'' ujar Ade.
Uniknya, jelas Ade, selama ini yang menikmati hasil deviden dari penyertaan saham tersebut bukan jamaah haji, melainkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena pemotongan itu dilakukan pada komponen uang bekal daerah, dia pun meminta DPD menindaklanjuti laporan itu demi menemukan kebenaran. ''Karena uang itu jelas-jelas hak jamaah haji dan seharusnya disampaikan secara transparan,'' paparnya.
Secara terpisah, Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) juga menyampaikan agar pemerintah merealisasikan komitmen mengembalikan kelebihan biaya penerbangan kepada jamaah. Itu dilakukan sebagai hasil rasionalisasi harga avtur yang turun menjelang musim haji lalu.
Ketua KIPHI Hengky Hermansyah mengatakan, biaya perjalanan haji diumumkan mengalami kenaikan pada Juli 2008. Hal itu terkait kenaikan harga minyak dunia dari USD 70 per barel menjadi USD 143 per barel. Namun, pada September 2008, harga minyak anjlok hingga menyentuh USD 73 per barel. ''Jadi, rasionalnya pasti ada kelebihan dana dan itu hak sepenuhnya jamaah haji,'' ujar Hengky.
Artinya, kata dia, harus ada penyesuaian harga seperti yang dilakukan Departemen Perhubungan dengan membentuk tim Fuel Surcharge atau tim yang bertugas melakukan penyesuaian harga. ''Padahal, kami memprediksi jika maskapai mengembalikan dana haji USD 500 per orang, mereka tetap meraih keuntungan,'' paparnya.
Hal senada disampaikan lagi oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). LSM antikorupsi itu telah merangkai komponen anggaran rasional versi mereka. Perhitungan ICW menyebutkan, sejak terjadi penurunan harga minyak dunia (November-Desember 2008) menjadi 45 persen dari harga standar yang saat ditetapkan Depag, telah terjadi selisih keuntungan maskapai penerbangan sekitar USD 75,133 juta atau setara Rp 878 miliar.
Menurut Ade, dari kelebihan dana tersebut jika dikalkulasi, rata-rata per jamaah bisa memperoleh Rp 4,7 juta. Angka itu dengan range pengembalian yang bervariasi antara Rp 2,5 sampai Rp 6,8 juta. ''Plafon tertinggi dan terendah kelebihan biaya penerbangan haji antara Rp 2,5 juta untuk embarkasi Makassar sampai dengan Rp 6,8 juta untuk Banda Aceh per jamaah,'' tegasnya. (zul/el)
Sumber: Jawa Pos, 14 Januari 2009
Jumat, 06 Maret 2009
Jamaah Haji 2008
Berikut adalah nama anggota jamaah haji KBIH Shofa Tahun 2008 :
01. ANAS BIN ABUBAKAR HINDUAN
02. ALI REZA BN ABD RAHMAN HADDAD
03. FATIMAH BT ARSYAD SE.MM
04. EVA MUZDALIVA BT MOH. SYAHAB
05. MARIANI BT ZAINUDDIN
06. SRF.HAFSAH BT.SALEH
07. RAMLAH BT MARLAN
08. FLORA FAUZIAH BT ABDULLAH
09. DESI IASWAWONI BT SURYADI
10. HERLINAWATI BT JUMANANG
11. SALMIAH BT.SAINI USMAN
12. SUMIATI BT.H.AHMAD
13. NUR ALAM BN MANNAN SUMILAHI
14. B.LESTARI BT JAMARI
15. MARDIAH BT HUSEIN
16. FIRDAUS BT SULAIMAN SH.MM
17. TUTY WARDIANI BSC BT JASMAN
18. NUR'AFIAH BT YASIN
19. SYAMSUDIN BN M. TAYEB
20. PURYANI BT. ROESMIDI
21. MAZENAH BT.HASBULLAH
22. HALIMAH MPD.BT.M.NOH
23. RUKMIATI S.SOS BT.SYEH MARZUKI
24. SAYUTHI BN. JAWI DERAUF
25. FARIDA IRYANI BT.JAFAR ATUO
26. UZMA CH.BT.CHAIRUDIN
27. EVI ASMAYADI BN.ADLI SALEH
28. SAPRIANI SE.BT.DJAFAR ATUO
29. NGADIMIN BIN SUMARDJO
30. SRI SUHARTINI BT.MARIKUN
31. SYAFRINOV BN. ANWAR BAY
32. INTAN NURRULIATI BT.M.AKYAS
33. ANDRIANI BT.ANWAR
34. AYU RIZKI SE.MM. BT.SYAHRIAL USMAN
35. ASWANDI IR. BN ABD. AZIS
36. UTIN ERNI MARDIASTUTI BT.GST.AFRIER
37. IRSYAD BN. MUKLIM
38. RAMLI BN.BUSTAM TAHIR
39. SRI ARSYAWATI BT.MUSA TAHIR
40. NURHADI BN. DULLAH
41. TUTI ISMIWATI BT.SASWANDI
42. SIRAN BN. SELAMET
43. SAMINI BT.SAMIKUN
44. SARIYAH BT.SEMAN
45. SURATMI BT SALIM
46. MUSADDAD BN.AHMAD SERUNI
47. MARSYIAH BT.M. ALI
48. JONI BN. THAUFIEK
49. TATIEK MARITIEK AMD.BT.TASMAN
50. M.THAUFIEK BN.SAMAN
51. SUPIDA BT. MURSIDI
52. GUSTINAH SPD.BT BUJANG RAHIM
53. MISKEN BN.TOMIN
54. SARUKI BN. TARIM
55. U.SULINA BT.U.AHMAD ARYA
Senin, 02 Maret 2009
Indonesia Tak Bisa Intervensi Arab Soal Paspor Internasional
Jakarta,27/2 (Pinmas)--Pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi ketetapan pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi yang telah mengumumkan secara resmi bahwa untuk tahun yang akan datang, untuk penyelenggaraan haji yang akan datang harus menggunakan paspor internasional (paspor hijau), dan tidak lagi menggunakan paspor khusus (paspor coklat) dan sebagainya.
"Kalau kita mematuhi ketetapan itu, kita bisa tidak berhaji, karena tidak diberi visa. Jalan satu-satuya kita meminta kepada pemerintah Arab Saudi, kita memohon supaya diberikan tenggang waktu," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni usai rapat kerja dengan PAH III DPD RI, di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi, terkait permintaan tenggang waktu agar pemerintah Arab Saudi tidak serta merta memberlakukan paspor internasional pada musim haji 1430 Hijriah/2009.
"Sangat sulit untuk merevisi UU Penyelenggaraan Haji tahun ini, karena DPR sendiri sudah dihadapkan oleh pemilu, kemungkinan ya tahun 2010," ujar Maftuh.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, ada dua UU yang antara lain membahas masalah tentang paspor, satu UU tentang keimigrasian, dimana disitu disebukan bahwa paspor itu ada empat macam yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan paspor haji.
Kemudian ada lagi UU No.13/2008 yaitu tentang penyelenggaraan ibadah haji, kedua UU itu mengharuskan bagi warga negara yang haji menggunakan paspor khusus, paspor haji. "Hal itulah yang menjadi permasalahan kita," tambahnya.
Karena itu, Menag berharap, pemerintah Arab Saudi bisa memaklumi permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia terkait aturan keimigrasian itu, dan memberikan waktu untuk menyesuaikan ketetapan yang telah dibuat.
Selain itu, Maftuh menambahkan, banyak yang perlu disesuaikan untuk memberlakukan penggunaan paspor hijau dalam penyelenggaraan haji ditahun-tahun mendatang.
"Prosedur mengurus paspor hijau lebih sulit ketimbang paspor coklat, disamping itu juga biaya pembuatan yang perlu dikeluarkan tidak sedikit," tandasnya.(Nl/ts)
Saudia Keluarkan SR6.8 Juta Kompensasi Keterlambatan
Jakarta (MCH). Maskapai penerbangan milik Kerajaan Arab saudi, Saudia, telah membayar sekitar SR6.8 juta secara tunai untuk kompensasi penumpang pada tahun 2008. Kompensasi dikeluarkan untuk penerbangan yang tertunda atau barang yang hilang.
Hal ini dikemukakan Abdullah Bin Mushbab, Asisten Direktur Jenderal Saudia. Menurut Mushbab, pihaknya hanya menjalankan aturan kompensasi yang diberlakukan untul penerbangan sipil dunia. Pada saat menunggu, pihak Saudia menyediakan makanan dan minuman serta telepon gratis.
"Kami juga memberikan akomodasi penumpang secara gratis jika penerbangan ditunda selama lebih dari enam jam. Kami juga memberikan kompensasi penumpang yang melakukan perjalanan di kelas yang lebih rendah ke kelas di atasnya," tambahnya. Dalam kasus-kasus kesalahan teknis dan operasional, Saudia memberikan kompensasi maksimum yang sama dengan tarif tiket, dan minimum kompensasi adalah SR200. "Ini adalah bukti nyata bahwa Saudia sangat peduli tentang hak-hak penumpang," ujarnya.
Penundaan terjadi karena kondisi iklim. "Terutama disebabkan oleh kondisi iklim, keamanan, kemacetan lalu lintas udara, atau salah satu dari banyak alasan teknis dan operasional yang berkaitan dengan keselamatan," katanay seperti dikutip harian Saudi Gazette ediri Kamis, 26 Februari hari ini. (Musthafa Helmy)
Menneg BUMN: Tidak Ada Kompensasi Kepada Jemaah Haji
Jakarta,19/2 (Pinmas)--Pemerintah memastikan tidak akan memberi kompensasi berupa pengembalian sisa ongkos pesawat kepada jemaah haji tahun 2008 terkait turunnya harga bahan bakar avtur.
"Tidak ada kewajiban maskapai penerbangan (Garuda Indonesia) untuk memberikan kompensasi," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu malam.
Sofyan menjelaskan, secara hukum tidak ada dasarnya memberikan kompensasi dari ongkos naik haji (ONH), terutama dalam bentuk uang karena sesuai kontrak tidak ada kewajiban.
"Tahun 2007 Garuda rugi dalam jumlah besar, tetapi tahun ini mendapat keuntungan. Kalau sebelumnya rugi karena harga avtur melambung, tetapi kalau harganya turun Garuda mendapat additional income (pendapatan tambahan-red). Ini yang namanya kontrak...," ujarnya.
Dengan demikian, Sofyan berpendapat, bahwa untung sekarang untuk menutupi kerugian sebelumnya atau bahkan di masa datang.
Masalahnya diutarakan Sofyan, maskapai pengangkutan jemaah haji Indonesia tidak hanya Garuda, sehingga wacana pengembalian dalam bentuk uang itu sulit direalisasikan.
"Kalaupun nantinya Garuda mau memberikan sejenis tanda mata, atau oleh-oleh dari tanah suci sebagai ucapan terimakasih itu tidak apa-apa," katanya.
Untuk mengantisipasi permasalahan seperti ini timbul dikemudian hari, ujar Sofyan, pemerintah akan memisahkan tarif yang didasarkan pada harga minyak, dengan komponen pelayanan lainnya jemaah haji.
Menurut catatan, besaran ongkos haji pada tahun 2008 bervariasi sesuai embarkasi berkisar Rp30,8 juta hingga Rp33,2 juta.
Besaran ONH itu merupakan penggabungan komponen berupa biaya penerbangan sebesar 54 persen, biaya operasional di Arab Saudi 44,4 persen, dan biaya operasional dalam negeri 1,6 persen.
Penetapan ongkos haji pada 2008 didasarkan pada harga minyak dunia pada kisaran 143 dolar AS per barel, saat ini harga minyak berada pada level 34 dolar AS per barel.
Pada musim haji tahun 2008 total jemaah yang berangkat ke tanah suci 193.465 orang, sebanyak 107.465 orang di antaranya diangkut Garuda, selebihnya 86.000 orang menumpang Saudi Arabian Airlines.(ant/ts)
